IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Isa ditetapkan tersangka sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Isa langsung ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk penyidikan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.
Qohar menyatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun.
Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut. Ia menjabat di Bapepam-LK saat itu.
Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini. (Yudha Krastawan)