IPOL.ID-Kabar taranyar dari kasus pagar laut di Tangerang yang bulan lalu sempat viral. Kepala Desa Kohod, Arsin yang sudah ditahan Mabes Polri, masih harus membayar denda. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, Arsin harus membayar denda Rp 48 miliar.
Kabar ini disampaikan Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025). Ia menyebut dua pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, bersedia membayar denda Rp 48 miliar.
Dua pelaku itu adalah Kepala Desa Kohod, Arsin dan anak buahnya berinisial T. Menurutnya, pemberian sanksi kepada keduanya setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti.
Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” kata politisi PAN ini.
Meskipun dijatuhkan sanksi yang cukup besar, kata Trenggono, Kades Kohod siap membayarnya. “Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Kami kerja sama dengan Bareskrim Polri,” ungkap Trenggono.