Achmad menyoroti pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang berdampak negatif pada ekosistem pesisir dan aktivitas nelayan. Ia memperkirakan kerugian akibat pemasangan pagar laut ilegal ini mencapai Rp 116,91 miliar per tahun, yang mencakup penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp 93,31 miliar, peningkatan biaya operasional Rp 18,60 miliar, dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp 5 miliar.
Selain itu, Achmad mengkritisi pendekatan hukum yang hanya berfokus pada aspek perdata dengan pengenaan denda. Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jangan berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus mendorong proses hukum hingga ranah pidana.
“Jangan sampai cukup bayar denda lalu kasusnya selesai, ini kasusnya harus masuk ranah pidana,” tegasnya.
Achmad juga menyarankan agar KKP berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memastikan penanganan kasus ini lebih transparan dan komprehensif.
Ia menekankan bahwa pengenaan denda seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor besar di balik tindakan Kepala Desa Kohod. “Pengenaan denda ini hanya pintu masuk untuk melihat siapa orang besar di balik Kades Kohod,” pungkas Achmad. (bam)