IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pelanggaran hukum di sektor Aset Kripto dipastikan tidak bakal lolos dari jerat hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana pada upacara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” yang diselenggarakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Adapun tujuan dari pelatihan ini, sebagai pembekalan para Jaksa terkait pemahaman dan keahlian yang lebih mendalam seputar mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum Asep Mulyana menekankan urgensi Kejaksaan untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi.
Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar.