Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tegaskan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tegaskan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum
HeadlineHukum

Kejagung Tegaskan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum

Bambang
Bambang Published 03 Feb 2025, 22:37
Share
4 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana pada upacara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” yang diselenggarakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana pada upacara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” yang diselenggarakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Perkembangan ini, menurut JAM-Pidum, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.

Asep Mulyana menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.

Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.

“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkap JAM-Pidum.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Kegiatan pelatihan ini kemudian dirancang untuk melatih para Jaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal yang akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:

Tahap I Pelatihan Dasar pada 3 – 7 Februari 2025, meliputi Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor;

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Sektor Aset Kripto, Kejagung, Tegaskan Pelanggaran Hukum, Tidak Lolos dari Jerat Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap sejumlah korban hilang tersapu banjir bandang di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (3/2/2025). Foto: BPBD Kabupaten Bima Kabupaten Bima Dilanda Banjir Bandang, Enam Orang Hanyut Masih Pencarian
Next Article Ilustrasi, seorang lansia meninggal dunia usai antre gas 3kg di Pamulang Barat. Foto: Istock @nito100 Lansia di Tangsel Meninggal Dunia Usai Antre Gas Elpiji 3 Kg

TERPOPULER

TERPOPULER
unnp
HeadlineNusantara

Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO

Jakarta Raya
Di Rapat Pansus, Srikandi Demokrat Minta BUMD Transparan Terhadap Bantuan CSR untuk Masyarakat
19 May 2026, 19:26
Olahraga
PSSI Perpanjang Pendaftaran Garuda Academy Scholarship Program Year II
19 May 2026, 18:56
Ekonomi
Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM
19 May 2026, 18:25
Hukum
Tahap Dua, Bupati Pati Segera Diadili Terkait Perkara Pemerasan OPD dan Jalur Kereta
19 May 2026, 20:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?