IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kedua tersangka itu adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan penetapan kedua tersangka itu bermula dari pemanggilan yang dilakukan pada hari ini pukul 10.00 WIN. Namun, Maya dan Edward tidak bersedia memenuhi panggilan tersebut.
Atas hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi. “Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” lanjut Harli.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua saksi tersebut.