“Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka,” terang Harli.
Atas penetapan kedua tersangka baru itu, maka Kejagung telah menetapkan total sebanyak sembilan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang di antaranya, RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Kemudian AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup oleh tim jaksa penyidik. (Yudha Krastawan)