IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menitipkan aset lahan PT Duta Palma Group seluas 200.000 hektar kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aset tersebut sengaja dititipkan untuk dikelola oleh Kementerian BUMN, sehingga dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas aset.
“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di sela-sela kunjungan Menteri BUMN, Erick Thohir di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa penitipan aset lahan tersebut dikarenakan perkara tersebut masih berjalan dan belum melahirkan putusan final.
“Sehingga pengelolaannya perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang dapat mengelola sesuai tugas dan fungsi mengelola aset negara,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN terus menjaga koordinasi dengan Kejaksaan terkait kebijakan yang selama ini telah berjalan baik. Contohnya terkait penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan dalam recovery asset.