“Selanjutnya tersangka AMR akan dilakukan penahanan pada Selasa (18/2/2025) selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 09 Maret 2025,” terang Vanny.
Kejati Sumsel tengah mengusut dugaan adanya korupsi berupa suap dan gratifikasi terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Pengusutan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada 10 Januari 2025. Yang mana, tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dugaan gratifikasi dan suap ini terjadi dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Adapun kegiatan ini bersumber dari Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Dalam kasus ini, tersangka AMR dan APR dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.