IPOL.ID- Kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Klinik Kesehatan Prodia terus bergulir. Rencananya keluarga dari FA, 16, korban pembunuhan anak bos Prodia akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, rencana pengajuan tersebut disampaikan penasihat hukum keluarga korban setelah LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga FA.
LPSK pun menyatakan kesiapan melindungi keluarga FA selama proses hukum terhadap tersangka anak bos Prodia Arif Nugroho dan tersangka lain yakni Muhammad Bayu Hartanto.
“Mereka akan mengajukan. Sepertinya dalam waktu dekat akan menyampaikan pengajuan permohonan perlindungannya kepada LPSK,” ujar Susilaningtias pada awak media di Jakarta Timur, pada Kamis (12/2/2025).
Setelah keluarga korban resmi mengajukan permohonan, LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan untuk mengetahui kronologi kasus dan bentuk perlindungan diberikan.
LPSK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait yang menangani kasus untuk memastikan kronologi, dan hak-hak korban terpenuhi selama jalannya proses hukum.