IPOL.ID – Isu pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia terus menjadi perhatian serius. Data dari Solidaritas Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) sepanjang 2024 mengindikasikan lebih dari 1.800 buruh migran Indonesia teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang periode 2019 hingga 2024.
Mayoritas kasus TPPO di Indonesia melibatkan pekerja migran yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), peserta program pemagangan, serta kasus baru yang terkait dengan judi online atau penipuan online. Perempuan dan anak-anak sering kali menjadi target utama sindikat perdagangan orang, sehingga diperlukan kewaspadaan ekstra dari semua pihak.
Untuk mencegah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) telah menetapkan 146 petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Program ini bertujuan mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO, khususnya melalui jalur penyaluran PMI non-prosedural.