“Tapi jika kita simak ketentuan pasal 373, 374, 375 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, jenis pembinaan, pendidikan itu kan yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintahan daerah dalam relasinya dengan pemerintah pusat dan daerah lain. Misalnya tentang tata kelola pemerintahan pusat dan daerah, relasi kerja sama antardaerah, keuangan daerah, dan kepegawaian daerah. Itu yang perlu dilakukan dan itu tidak memerlukan retret,” kata Feri.
Feri mengatakan retret yang muncul di era Presiden Prabowo adalah pendidikan semi militer. Para peserta mengenakan pakaian seragam, berolahraga, dan menjalani kegiatan untuk menjalin kekompakan. “Itu semua tidak diperlukan dan tidak ada kaitannya dengan ketentuan yang ada pada UU Pemerintahan Daerah tersebut,” katanya.
Feri mengatakan Program itu tidak tepat sasaran dan akan membuang-buang anggaran. Untuk pembinaan kepala daerah, katanya, cukup dilakukan pendidikan terpadu antarpemerintah provinsi yang dibantu oleh Kemendagri.
Pendapat serupa disampaikan Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Wahyu Iskandar. Sebagaimana dikutip sejumlah media di Indonesia, beberapa waktu lalu, ia mengatakan, “Retret semacam ini cenderung bersifat seremonial dan lebih menampilkan kesan simbolis daripada memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan. Seharusnya, Prabowo lebih fokus pada evaluasi internal secara berkala daripada melakukan evaluasi melalui kegiatan seperti ini.” (VoA/tim)