Ditegaskan oleh Julianto bahwa para saksi kunci tersebut mengetahui betul aliran dana Ted Sioeng dan duduk perkara kasus ini. Karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim tidak hanya melihat keterangan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan dihadirkan secara langsung.
Terhadap hal ini, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebutkan, peran saksi kunci dalam persidangan sangat penting, karena mereka merupakan alat bukti utama dalam sistem pembuktian hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Ito menyebut, keterangan saksi ditempatkan sebagai alat bukti pertama di atas alat bukti lainnya seperti ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Tanpa saksi, pembuktian sering kali sulit dilakukan.
Keterangan saksi kunci, sambung dia, dapat memengaruhi arah keputusan hakim karena dianggap memiliki kekuatan pembuktian yang signifikan. Jika saksi tidak hadir setelah dipanggil secara sah, hakim dapat memerintahkan kehadiran paksa mereka.
Ito juga menyebut, jika jaksa enggan memanggil saksi kunci, maka protes dan keberatan bisa diajukan terdakwa atau kuasa hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengungkapan kebenaran materiil dalam persidangan.