Jika hakim perintahkan JPU untuk menghadirkan, kata dia, maka jaksa wajib menghadirkan.
“Semua saksi mempunyai kedudukan sama dalan pembuktian, namun ada kalanya seseorang menjadi saksi sekaligus korban dari tindak pidana selayaknya mendapat prioritas pemeriksaan baik di penyidikan maupun di pengadilan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, awal kasus ini pada Agustus 2014, ketika Ted mengajukan kredit bertahap hingga total mencapai Rp203 miliar. Pinjaman awal sebesar Rp70 miliar.
Jaksa menyebut Ted mengajukan pinjaman tambahan senilai Rp118 miliar antara 2018 dan 2019. Namun, Ted hanya mengembalikan Rp70 miliar dari total pinjaman tersebut.
Dalam nota pembelannya, Ted Sioeng membantah dakwaan Jaksa. Ted mengaku sudah kenal dan menjalin persahabatan dengan Dato Sri Tahir selama lebih dari 40 tahun. Ted merasa Tahir juga menganggap dirinya teman bisnis yang baik, karenanya dia dipinjami uang oleh Bank Mayapada.
Atas dasar hubungan pertemanan inilah, Dato Sri Tahir meminta Ted untuk membeli apartemen miliknya yang ada di Singapura pada tahun 2014. Saat itu, Ted mengaku tidak memiliki uang. Kemudian, Dato Sri Tahir menawarkan untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar.