IPOL.ID- Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Kemungkinan besar akan hadir biro hukum KPK, tapi untuk pastinya kita tunggu ya hari H,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin (3/2/2025). “Tapi, info yang saya dapatkan dari biro hukum akan hadir,” sambung dia.
Sidang praperadilan Hasto dijadwalkan akan digelar pada Rabu (5/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Jumat (10/1/2025). Perkara itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, 24 Desember 2024 lalu, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto dituding ikut aktif dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. (Yudha Krastawan)