IPOL.ID- Jajaran Satreskrim Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka berinisial MS, 35, dan R, 37, yang terlibat dalam kasus home industri peredaran produk kecantikan (Kosmetik) tanpa dilengkapi izin edar.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKP Indra Darmawan mengungkapkan, dalam perkara tindak pidana kesehatan dan atau perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 138, juncto pasal 435 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 8 juncto pasal 62 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kejadian peredaran kosmetik ilegal itu terjadi di Jalan Kemang Utara, RT 13 RW 01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan,” kata Kanit Krimsus Polres Jaksel, AKP Indra dalam gelar pengungkapan kasus peredaran produk kosmetika ilegal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (24/2/2025).
Berawal dari adanya laporan masyarakat nomor LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2025.