Negara wajib menyediakan akomodasi yang layak dalam proses peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan.
“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melibatkan pendampingan hukum dan dukungan psikologis sangat penting. Kami memastikan korban siap memberikan keterangan tanpa rasa takut atau malu agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya,” tukas Sri.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya restitusi bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, Undang-Undang TPKS telah menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban.
“Restitusi bukanlah sesuatu yang bersifat transaksional, melainkan hak korban menjadi tanggung jawab pelaku,” tegasnya.
Restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Sri menekankan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pelaku, yaitu kebenaran, keadilan dengan pelaku mendapatkan sanksi, dan pemulihan korban mendapat hak hidupnya kembali atas hak dan sosialnya.