Pasalnya dalam kasus ini terdapat sejumlah pelaku warga sipil terlibat melakukan penggelapan mobil, dan tiga oknum TNI AL melakukan penadahan dan pembunuhan terhadap Ilyas.
“Pertama kita memutuskan memberikan pendampingan, pengawalan pengamanan dalam persidangan bagi mereka semua ketika mereka nanti memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya.
Kemudian khusus untuk anak Ilyas dan Ramli Abu Bakar, Susilaningtias menuturkan LPSK juga memberikan perlindungan fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi.
Rencananya LPSK juga akan memberikan bantuan pembiayaan medis bagi Ramli yang masih menjalani proses pemulihan, dan pendampingan psikologis untuk proses pemulihan trauma.
Namun LPSK masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter menangani Ramli sebelum memberikan bantuan pembiayaan medis dan pemulihan trauma terhadap korban.
“Utamanya yang luka ya berkaitan dengan medis dan psikologis. Ini masih belum kami putuskan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan akhir dari kondisi medis korban,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)