IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi AP, saksi kunci kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
AP merupakan teman FA yang berada di lokasi saat FA tewas dibunuh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan tersangka lain yakni Muhammad Bayu Hartanto pada April 2024 lalu.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan penjangkauan terhadap AP melalui penasihat hukum untuk menawarkan perlindungan
“Kami belum komunikasi secara langsung, baru melalui kuasa hukumnya dan masih dikomunikasikan lebih lanjut ya kepada saksinya,” ujar Susilaningtias pada awak media di Jakarta Timur, Kamis (13/2/2025).
Bila nantinya PA resmi mengajukan permohonan, maka LPSK akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan bentuk perlindungan apa yang tepat untuk diberikan.
Agar saat memberi keterangan di persidangan perkara pembunuhan FA, AP dapat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai fakta kejadian.