Karena, tutur Boyamin, bisa saja Kepala Desa Kohod bersikap tidak kooperatif dengan tidak memberikan buku letter C yang diminta Kejaksaan yang tidak bisa melakukan upaya paksa karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Kecuali sudah masuk dalam tahap penyidikan, pihak kejaksaan bisa menggeledah ataupun menyitanya jika sang Kades tetap menolak memberikan buku letter C,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, Kades Kohod bisa dijerat sangkaan menghalang-halangi penyidikan korupsi atau melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. “Termasuk jika dia sampai membuang dokumen atau bukti tersebut,” ujarnya. (Yudha Krastawan)