Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamen ESDM Beri Penjelasan Soal Pengecer LPG 3 Kg Beralih ke Pangkalan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Wamen ESDM Beri Penjelasan Soal Pengecer LPG 3 Kg Beralih ke Pangkalan
Ekonomi

Wamen ESDM Beri Penjelasan Soal Pengecer LPG 3 Kg Beralih ke Pangkalan

Yudha
Yudha Published 01 Feb 2025, 10:18
Share
2 Min Read
IMG 20220604 WA0042
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan ketersediaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liqufied Petroleum Gas (LPG) Subsidi menyentuh seluruh pelosok Desa, di Provinsi Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta. Foto: Istimewa.
SHARE

IPOL.ID – Para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG. Peralihan ini mulai berjalan pada hari ini, Sabtu (1/2/2025). Peralihan ini diberlakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang ditetapkan. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.

“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

“Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” sambung dia.

Yuliot mengatakan perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.

Baca Juga

SNSU BSN turut terlibat aktif dalam eksistensi metrologi Indonesia di tingkat global. Foto: Dok Humas
Metrologi Jadi Fondasi Kepercayaan Kebijakan Publik di Tengah Hilirisasi dan Ekonomi Digital
WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

“Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gas 3 Kg, Kabinet Merah Putih, LPG, Pengecer Gas 3 Kg Beralih ke Pangkalan, wamen ESDM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article samad Sambangi KPK, Abraham Samad Cs Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertipikat di Perairan Tangerang dan Proyek PIK 2
Next Article Gedung Bundar dan Menara Kartika Adhyaksa di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakakarta, Senin (22/1/2024). Foto: Dok Pupspenkum Kejaksaan Agung MAKI Dukung Penyelidikan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertipikat di Perairan Laut Kabupaten Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?