IPOL.ID – Program rumah subsidi bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau. Namun, dalam praktiknya, ditengarai terdapat pengembang nakal yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan konsumen.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pun langsung bertindak antisipati. Bahkan, Kementerian PKP sudah mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembang rumah subsidi yang nakal.
“Hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu. Sekali lagi, saya selaku Inspektur Jenderal sudah meminta atau memohon kepada BPK untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman di Jakarta, Kamis.
Tujuannya supaya nanti bisa diperoleh sesuatu petunjuk yang komprehensif. Bagaimana nanti tata kelolanya, bagaimana nanti siapa bertanggung jawab apa. Bahkan jika itu ada kerugian negara, maka Kementerian PKP nantinya akan menyerahkan penanganan atas persoalan kepada aparat penegak hukum.