Dalam acara tersebut, Yandri menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh jika berhasil memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah.
“Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir,” ujarnya.
Di samping itu, Deni menyebut adanya dugaan keterlibatan Kepolisian Resor yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02.
Dalam petitumnya, kubu Andika-Nanang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Andika-Nanang juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas sebagai pemenang dan/atau calon terpilih pada Pilbup Kabupaten Serang tahun 2024.

