Lalu, mereka meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang dan/atau calon terpilih dalam Pilbup Kabupaten Serang dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan putusan ini.
Sementara itu, Yandri membantah semua yang didalilkan dalam PHPU di MK terkait perannya memenangkan Zakiyah-Najib. “Itu pasti mengarang, karena saya belum menjadi Menteri Desa waktu itu. Kemudian tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR,” ucap Yandri di Serang, Jumat (10/1/2025).
Kendati demikian, Yandri tidak menampik pernah satu forum dengan kepala desa se-Kabupaten Serang. “Saya bukan yang mengumpulkan kepala desa. Akan tetapi, saya diundang untuk memberikan arahan supaya di Banten ini tidak ada lagi korupsi biar pembangunan bagus,” ujar dia.l
Diketahui, Pilbup Serang diikuti dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang meraih 254.494 suara dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang meraih 598.654 suara. (bam)

