IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melakukan langkah tegas terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sebab, Mbak Ita sudah empat kali tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh KPK.
“Kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudara HGR berserta suaminya,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Mbak Ita dan suaminya diketahui tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (10/12/2024), Jumat (17/1/2025), Rabu (22/1/2025) dan Selasa (11/2/2025) lalu.
Sedianya, keduanya akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dalam kasus itu, keduanya diketahui sudah menyandang status tersangka.
Pada penjadwalan pemeriksaan terakhir, yaitu Selasa (11/2/2025), Mbak Ita tidak hadir lantaran sakit dan dirawat di Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.
Namun melalui postingan akun media sosialnya pada Minggu (16/2/2025), Mbak Ita diduga telah menghadiri sebuah acara pernikahan atau kondangan.