IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Pada Kamis (20/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan sebagai tersangka.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU HH (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sambung dia.
Seperti biasa, Tessa belum menjelaskan materi apa yang sedianya akan didalami penyidik kepada Hasbi dalam pemeriksaan. Materi itu baru akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.
Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.
Selain itu, KPK juga mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. (Yudha Krastawan)