IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat xray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) TA 2021. Terkini, KPK telah memeriksa tiga pegawai Badan Karantina Pertanian Kementan.
“Saksi hadir semua,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2025).
Ketiga saksi tersebut adalah Fungsional Arsiparis Muda Biro Umum dan Keuangaan Badan Karantina Indonesia Sahronih, pegawai negeri sipil (PNS) Badan Karantina Indonesia bernama Fardianto Eko Saputro dan Maman Suparman.
Mereka diklarifikasi soal perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Klarifikasi oleh BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara,” kata ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut pada 12 Agustus 2024 lalu. Diperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar.
Sejauh ini, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.