Dalam mediasi dilakukan setelah putusan dari PN Jaksel keluar, Noverizky menyebut pihak kedutaan berjanji bakal mengusahakan pembayaran terhadapnya.
Hanya saja, hingga saat ini janji itu belum juga ditepati hingga terbitlah aanmaning dari PN Jaksel. Noverizky menyayangkan sikap dari Kedubes Arab Saudi yang tidak patuh kepada putusan hukum di Indonesia.
“Sangat disayangkan sikap dari kedutaan ini yang telah secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya,” tukasnya.
Noverizky menambahkan, kasus dialaminya ini bisa menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik antar-negara tidak membuat salah satu pihak menjadi kebal terhadap hukum.
“Jangan sampai hal ini terjadi pada advokat lain di seluruh Indonesia. Putusan ini juga membuktikan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi tidak kebal hukum. Karena berdasarkan hukum terhadap perbuatan komersial tidak memiliki kekebalan diplomatik. Hari ini hal ini yang berhasil saya buktikan kepada negara dan semua orang,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal/msb)