IPOL.ID – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka penjambretan handphone inisial MVH alias B bin HPH (Residivis) dan FH alias K bin AH yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Gang Kramat Bambu, RT 12, RW 8, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 14.43 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban dengan inisial DA di SPKT Polsek Jagakarsa.
“Untuk korbannya merupakan anak umur sekitar 8 tahun, laki-laki statusnya masih belajar,” ujar Kombes Wira pada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Kronologis kejadian, lanjut Wira, pada hari Minggu (2/2) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka B dan K janjian melalui aplikasi Facebook dengan kata-kata bertuliskan ‘jalan yuk, gue lagi butuh duit nih’. Selanjutnya, sekitar pukul 13.40 WIB, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.