IPOL.ID-Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, dengan terdakwa Ted Sioeng kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, Maya menyebut, Sioengs memiliki kredit macet sebesar Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit pada putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pada tahun 2023 Ted Sioeng menjadi buronan Interpol akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Tampak Ted Sioeng yang sudah paruh baya itu menggunakan kursi roda manghadiri sidang. Ted Sioeng terpaksa harus dibantu petugas untuk bisa memasuki ruang sidang HR Purwoto S Gandasubrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025).
Dalam sidang tersebut, pihak Ted Sioeng menghadirkan saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir. Kedua saksi ahli tersebut sama sekali tidak mengenal terdakwa Ted Sioeng.