Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Ted Sioeng Pakai Kursi Roda, Ahli: Terdakwa Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Ted Sioeng Pakai Kursi Roda, Ahli: Terdakwa Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
Hukum

Sidang Ted Sioeng Pakai Kursi Roda, Ahli: Terdakwa Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana

Bambang
Bambang Published 06 Feb 2025, 20:42
Share
9 Min Read
Suasana saat terdakwa Ted Sioeng menggunakan kursi roda terpaksa harus dibantu petugas untuk keluar dari ruang sidang HR Purwoto S Gandasubrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Suasana saat terdakwa Ted Sioeng menggunakan kursi roda terpaksa harus dibantu petugas untuk keluar dari ruang sidang HR Purwoto S Gandasubrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Tak relevan lagi menurut saya (kalau sudah terjadi pelunasan utang debitur terhadap kreditur, lalu kreditur menuntut debitur karena perbedaan peruntukan dari dana kredit). Kreditur pada dasarnya kalau itu bank, sebenarnya pada dasarnya bank yang penting dalam rangka mengucurkan kredit, itu kredit dibayar lunas,” imbuhnya.

Disampaikan Nindyo, memang ada fase-fase pada awal dilakukan pemeriksaan dokumen maupun jaminan kepada nasabah sebelum bank mengeluarkan pinjaman kredit. Selain itu, bank sebagai kreditur juga harus memiliki keyakinan terhadap nasabahnya mampu untuk membayar atau melunasi utang tersebut.

Nindyo menyebutkan, hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan beberapa pasalnya diperbaiki pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Memang ada fase-fase pada saat awal diperiksa jaminan, apapun jaminannya bisa macam-macam, bisa perorangan termasuk coorporate. Prinsipnya terpenting perjanjian kredit itu diberikan asal bank yakin berdasarkan atas itikad baik calon nasabah, bahwa calon nasabah itu pada gilirannya akan mampu mengembalikan utang kredit atau mampu membayar angsuran. Setelah dipenuhi, dipakai apapun (uangnya) yang penting dibayar. Bank tidak sempat melihat satu persatu nasabah bisa ribuan, bagaimana peruntukan dari kredit diberikan kepada nasabah,” ulas Nindyo.

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli: Terdakwa, Pakai Kursi Roda, Sidang Ted Sioeng, Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY.(Foto istimewa) Menteri AHY Upayakan Diskon Tarif Tol Memasuki Libur Lebaran
Next Article WhatsApp Image 2025 02 07 at 08.47.20 Gelar HUT Ke-25 Apkasi: Rakor Intensif dengan Pemkab Minahasa Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Rabu 6 Mei 2026
06 May 2026, 06:27
HeadlineJabodetabek
Harga Minyak Goreng Meroket di Tangsel, Emak-emak Menjerit!
06 May 2026, 07:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?