“Ditipunya dimana? Cuma isi form. Kalau mendengarkan keterangan saksi kemarin, saksi marketing, saksi aprisal, mereka itu periksa begitu saja. Ke lokasi tidak verifikasi dokumen, enggak periksa SHM, enggak periksa IMB. Ini kan perjanjiannya pakai personal guarantee. Nah personal guarantee itu kami tanya, bagaimana prosesnya? Itu persetujuan direksi. Ya gimana memastikan personal guarantee? Masa orang pinjam Rp70 miliar kayak begitu saja,” tandasnya.
Yulianto melanjutkan, di sidang Senin pekan depan, kubu mereka akan mengajukan bukti-bukti berkaitan dengan nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank.
“Kalau memang klien kami melakukan kesalahan, oke. Tapi orang-orang yang terlibat ya diikutkan juga dong. Siapa sih Ted Sioeng yang mampu membobol Bank Mayapada? Dia siapa? Bank Mayapada bank terbuka loh, tbk. Kok bisa ngambil uang sampai Rp203 miliar penipuan,” ungkapnya.
Sementara, usai sidang itu JPU hanya irit bicara. Dia tidak mau menanggapi keterangan dua saksi ahli dari pihak terdakwa.
