Hal senada disampaikan oleh ahli hukum pidana dari UII, Mudzakkir. Dia menegaskan bahwa Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
Awalnya ditanyakan oleh kuasa hukum Yulianto mengenai kredit macet namun yang dilaporkan penipuan. Apalagi, lanjut dia, antara hubungan kreditur dan debitur sudah berjalan lancar selama 8 tahun.
“Dilapor pidana, debitur menuntut perdata kreditur gugat pailit, saat itu juga pelapor atau kreditur tahu kalau debitur sedang dikenakan red notice. Penyidik tak pernah memeriksa keterangan dalam BAP. Apa yang dapat disimpulkan?” tanya Yulianto kepada Mudzakkir.
“Jika memang benar terjadi proses-proses disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada seperti ahli terangkan. Kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait perdata,” jawab Mudzakkir.
