Saksi ahli Nindyo mengutarakan bahwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Hal itu mengacu pada putusan pailit dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.
“Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara berkaitan peradilan berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” ujar Nindyo dalam persidangan.
Maka tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman dilakukan oleh nasabah atau debitur, padahal utang-utangnya sudah dilunasi.
Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.