Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Mudzakkir. JPU mencecar Mudzakkir soal pengajuan peminjaman dengan data palsu seperti dituduhkan kepada Ted Sioeng.
Ada utang piutang kreditur debitur, macet. Kemudian digugat perdata, selesai. Belakangan baru diketahui ada unsur pidananya yaitu dalam mengajukan permohanan ini debitur mengajukan data-data palsu kaya slip gaji palsu dinaikkan, intinya ada kebohongan lah. Apakah bisa diproses pemalsuan? Mudzakir menyampaikan, kalau perkara itu kredit macet atau wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme keperdataan sudah tetap. Sisa-sisanya diselesaikan wanprestasi melalui kepailitan sudah selesai.
“Menurut ahli adalah berarti itu hubungan dengan keperdataan sudah clear and clean. Kalau clear and clean, mau dipidanakan apa lagi? Karena itu hubungannya sudah clear and clean. Jadi tidak bisa dibuka kembali berkas-berkasnya, ini sudah berujung perbuatan tadi pada putusan kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Usai sidang, Yulianto menegaskan, dari keterangan dua ahli sudah membuktikan kerugian Mayapada sudah selesai. Sehingga unsur penipuan itu tidak ada.