“Direksi yang bertandatangan dalam dokumen itu, dia harus bertanggungjawab, dianggap mengerti dan mengetahui tentang masalah perjanjian. Sehingga, direksi kalau perjanjian itu dipandang sebagai sesuatu yang dianggap melawan hukum atau sebagai tindak pidana, maka direksi itu wajib untuk dihadirkan,” jelas dia.
Mudzakkir menjelaskan penilaian terhadap dokumen perjanjian itu yang tahu persis adalah mereka yang terlibat dalam membuat perjanjian tersebut. Salah satu yang terlibat dan membuat perjanjian serta tanda tangan itu adalah Direktur Bank. Oleh sebab itu Direktur Bank wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan saksi terkait tindak pidana bersumber dari perjanjian itu.
“Kalau yang bersangkutan tak dihadirkan, kalau dilihat dari peta perkaranya itu berarti direksi adalah memiliki keterangan kunci atau kesaksian utama pokok menentukan apakah dalam suatu proses pembuatan kontrak itu terjadi perbuatan tindak pidana atau tidak. Sehingga, direksi adalah saksi yang kualitas keterangan kesaksiannya adalah penting untuk menentukan dugaan terjadinya tindak pidana itu. Atas dasar itu, maka direksi tadi wajib untuk dihadirkan dalam proses persidangan pengadilan,” ungkapnya.