Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ted Sieong Pertanyakan JPU yang Tidak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ted Sieong Pertanyakan JPU yang Tidak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
Hukum

Ted Sieong Pertanyakan JPU yang Tidak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP

Iqbal
Iqbal Published 20 Feb 2025, 15:00
Share
7 Min Read
Suasana saat persidangan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sieong yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Suasana saat persidangan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sieong yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

Bahkan, kata dia, majelis hakim bisa mengigatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan. Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP) bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan Undang-Undang di Pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6-9 tahun,” ujar Mudzakkir yang diambil keterangannya sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.

Menurut dia, saksi yang harus dihadirkan dalam kasus Ted Sioeng ini adalah Direksi Bank, notaris serta pejabat berhubungan dengan pembuatan perjanjian yang dianggap sebagai sumber terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Keterangan mereka sangat diperlukan untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara yang menyeret Ted Sioeng ini.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank Mayapada, PN Jaksel, Ted Sieong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur dan wakil gubernur, Pramono-Rano saat mendatangi gedung DPRD DKI.(Foto Sofian/ipol.id) Petasan dan Tanjidor Sambut Kedatangan Pramono-Rano di Gedung DPRD DKI Jakarta
Next Article LEV Perkuat Komitmen ESG: Telkom Akses Turut Berkontribusi di Bakti Sosial BUMI 2.0

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi
22 May 2026, 14:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?