Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ted Sieong Pertanyakan JPU yang Tidak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ted Sieong Pertanyakan JPU yang Tidak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
Hukum

Ted Sieong Pertanyakan JPU yang Tidak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP

Iqbal
Iqbal Published 20 Feb 2025, 15:00
Share
7 Min Read
Suasana saat persidangan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sieong yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Suasana saat persidangan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sieong yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

“Direksi yang bertandatangan dalam dokumen itu, dia harus bertanggungjawab, dianggap mengerti dan mengetahui tentang masalah perjanjian. Sehingga, direksi kalau perjanjian itu dipandang sebagai sesuatu yang dianggap melawan hukum atau sebagai tindak pidana, maka direksi itu wajib untuk dihadirkan,” jelas dia.

Mudzakkir menjelaskan penilaian terhadap dokumen perjanjian itu yang tahu persis adalah mereka yang terlibat dalam membuat perjanjian tersebut. Salah satu yang terlibat dan membuat perjanjian serta tanda tangan itu adalah Direktur Bank. Oleh sebab itu Direktur Bank wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan saksi terkait tindak pidana bersumber dari perjanjian itu.

“Kalau yang bersangkutan tak dihadirkan, kalau dilihat dari peta perkaranya itu berarti direksi adalah memiliki keterangan kunci atau kesaksian utama pokok menentukan apakah dalam suatu proses pembuatan kontrak itu terjadi perbuatan tindak pidana atau tidak. Sehingga, direksi adalah saksi yang kualitas keterangan kesaksiannya adalah penting untuk menentukan dugaan terjadinya tindak pidana itu. Atas dasar itu, maka direksi tadi wajib untuk dihadirkan dalam proses persidangan pengadilan,” ungkapnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank Mayapada, PN Jaksel, Ted Sieong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur dan wakil gubernur, Pramono-Rano saat mendatangi gedung DPRD DKI.(Foto Sofian/ipol.id) Petasan dan Tanjidor Sambut Kedatangan Pramono-Rano di Gedung DPRD DKI Jakarta
Next Article LEV Perkuat Komitmen ESG: Telkom Akses Turut Berkontribusi di Bakti Sosial BUMI 2.0

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi
22 May 2026, 14:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?