Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ted Sieong Pertanyakan JPU yang Tidak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ted Sieong Pertanyakan JPU yang Tidak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
Hukum

Ted Sieong Pertanyakan JPU yang Tidak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP

Iqbal
Iqbal Published 20 Feb 2025, 15:00
Share
7 Min Read
Suasana saat persidangan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sieong yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Suasana saat persidangan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sieong yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

Sementara, lanjut dia, kalau jaksa tidak bisa menghadirkan seorang direksi dan pihak-pihak lain mungkin notaris terkait perjanjian tersebut, berarti tindak pidana yang bersumber dari perjanjian itu harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena keterangan sumber utamanya tidak ada.

“Kalau keterangan sumber utamanya tidak ada, berarti bagaimana menyimpulkan itu terjadi tindak pidana atau bukan tindak pidana? Atau bagaimana membuktikan itu sebuah tindak pidana kalau sumber utamanya tidak ada. Itu tidak bisa disimpulkan bahwa dengan melihat dokumen saja sudah selesai, tidak bisa. Karena ada dugaan terjadinya tindak pidana tadi,” urai dia.

Kemudian, Mudzakkir menegaskan bahwa jaksa maupun majelis hakim tidak bisa hanya membacakan keterangan saksi yang sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga enggan menghadirkan saksi tersebut dalam persidangan. Keterangan saksi yang hanya dibacakan BAP itu apabila saksi tersebut sudah meninggal dunia.

“Tapi kalau itu tidak meninggal dunia, orangnya ada pada saat sidang. Maka saksi yang memiliki keterangan kekuatan pembuktian utama, maka harus dihadirkan. Artinya, keterangannya kalau itu sudah di BAP, berarti tidak hanya cukup dengan BAP dibacakan. Ini penting dalam filsafat pembuktian. Kalau hanya BAP dibacakan, BAP diperiksa sepihak oleh penyidik saja. Kadang-kadang didampingi penasihat hukum juga tidak boleh. Tapi kalau dibawa ke sidang pengadilan, bisa dikroscek secara objektif dan mendukung usahanya majelis hakim untuk menemukan kebenaran materiil, dan kroscek dengan kekuatan pembuktian, maka saksi itu harus dihadirkan,” katanya. (Joesvicar Iqbal/msb)

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi
Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank Mayapada, PN Jaksel, Ted Sieong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur dan wakil gubernur, Pramono-Rano saat mendatangi gedung DPRD DKI.(Foto Sofian/ipol.id) Petasan dan Tanjidor Sambut Kedatangan Pramono-Rano di Gedung DPRD DKI Jakarta
Next Article LEV Perkuat Komitmen ESG: Telkom Akses Turut Berkontribusi di Bakti Sosial BUMI 2.0

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi
22 May 2026, 14:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?