IPOL.ID – Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung segera mengadili sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Sejumlah terdakwa dimaksud yakni eks Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan keempat lainnya ialah anggota DPRD Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha, serta Ferry Cahyadi Rismafury.
Berkas mereka telah diserahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada PN Tipikor Bandung.
“Seluruh berkas sudah dilimpah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, Tessa menyebut kewenangan penahanan kini telah beralih dari Jaksa kepada Pengadilan.
Dari kelima tersangka, empat tersangka orang di antaranya kini ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru. Sedangkan Ema masih berada di Rutan KPK.
“Jadi selain Ema Sumarna (ES), Tersangka lainnya saat ini sudah dilimpah ke Rutan Kebon Waru (bandung),” ucap Tessa.
Berdasarkan informasi dihimpun, sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City bakal digelar pada 11 Februari 2025 mendatang. (Yudha Krastawan)