IPOL.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Bank Indonesia terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, Senin (10/2/2025).
Ketiga saksi yakni Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia periode 2021-2024 Erwin Haryono dan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Indarto Budiwitino.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025).
Selain ketiga pejabat BI tersebut, KPK juga memanggil Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK 2022-2024 Enrico Hariantoro dan Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh.
Berdasarkan informasi dihimpun, kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia melibatkan sejumlah pejabat termasuk anggota Komisi IX DPR RI.
Dalam perjalanan kasusnya, KPK telah menggeledah rumah anggota DPR, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di kawasan Ciputat, Tangsel.