IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketiga saksi antara lain, Agnes Novella selaku Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Arief Deny Patria selaku Direktur PT Midas Xchange Valasia tahun 2012-2016 dan Bagus Jalu Shakti selaku Agen Insurance.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Tessa belum menjelaskan secara rinci pemanggilan para saksi hingga duduk perkara kasus gratifikasi yang sedang diusut.
Tessa juga belum mengkomfirmasi apakah pemeriksaan ketiga saksi ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ymantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Namun ia memastikan akan segera merilis hasil pemeriksaan ketiga saksi termasuk duduk perkara kasus dugaan gratifikasi Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
“Untuk pertanyaan ini akan dijawab besok ya teman-teman. Kemungkinan ada konpers,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)