IPOL.ID – Geger di media sosial video keluhan seorang pengunjung hotel di Kota Sukabumi yang dikenakan denda sebesar Rp1 juta usai menggabungkan dua kasur (twin bad) yang disediakan di kamar hotel.
Video berdurasi 0,29 menit itu awalnya diupload akun TikTok @putririna1980. Hingga hari ini, Senin (10/2/2025) video itu telah ditonton 403 ribu orang mendapatkan 6.488 suka, 2.119 komentar, 841 disimpan, dan 2.163 dibagikan.
Dalam video tersebut, tertulis ‘Hati-hati menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta. Gila banget. Lebih dari harga kamar. Saat ini viral menyebar di berbagai grup medos seperti Facebook dan platform lainnya.
Kejadian tersebut bermula saat ia memesan 3 kamar untuk mantan mahasiswanya karena ada kegiatan wisuda. Namun, mantan mahasiswa tersebut ditahan pihak hotel karena persoalan twin bad yang disatukan.
“Ya, kejadiannya 30 November 2024 lalu. Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini,” ujar pengunggah video dan pemilik akun @putririna1980, dikutip pada Senin (10/2/2025).