Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah ini. Di antaranya dalam proyek SIHREN adalah dengan menunda pengiriman bantuan ke rumah sakit yang belum siap dari segi infrastruktur dan tenaga medis, serta melakukan validasi ulang terhadap seluruh rumah sakit penerima bantuan.
Dalam proyek SOPHI Kemenkes diminta KPK melakukan verifikasi ulang menggunakan Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) dan meniadakan pengadaan alat kesehatan dalam bentuk paket dengan harga di bawah Rp5 juta agar lebih efisien.
Sedangkan untuk Proyek InPLUS, yang masih dalam tahap awal, KPK belum melakukan kajian mendalam.
KPK telah menyampaikan hasil kajian ini kepada Kemenkes dan berkomitmen untuk terus memantau jalannya implementasi program-program tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan nasional, memastikan anggaran digunakan secara efisien, dan memperbaiki layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
Dengan pengawasan yang ketat dan perbaikan yang berkelanjutan, diharapkan program-program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mengurangi potensi penyimpangan yang merugikan negara. (tim)