IPOL.ID – Pengusaha Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025). Dia bersedia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“AA (Andi Agustinus) di-reschedule hari ini ya dan sudah hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Sebelumnya, Andi Narogong telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik KPK, Selasa (18/3/2025). Namun dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah tersebut.
Andi Narogong bersama pihak lainnya sebelumnya pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Adapun salah satu peran Andi, yakni mengarahkan perusahaan tertentu, yaitu Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Andi dinyatakan menerima uang senilai USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar atas kontribusinya dalam mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.