Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bagikan Sembako dan Uang Tunai ke Anak Yatim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bagikan Sembako dan Uang Tunai ke Anak Yatim
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bagikan Sembako dan Uang Tunai ke Anak Yatim

Bambang
Bambang Published 25 Mar 2025, 13:59
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar kegiatan Employee Volunteering di Panti Asuhan Yayasan Rumah Harapan Setu, Cipayung, Jakarta Timur
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar kegiatan Employee Volunteering di Panti Asuhan Yayasan Rumah Harapan Setu, Cipayung, Jakarta Timur
SHARE

“Pesan ini penting, terutama sebagai literasi bagi anak-anak yatim. Sehingga ketika mereka memasuki dunia kerja nanti, mereka akan langsung mengakses program BPJS Ketenagakerjaan karena sadar akan pentingnya proteksi diri,” jelas Dewi.
Dewi menegaskan seluruh pekerja, termasuk sektor informal, berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kepesertaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Ia juga menyoroti bahwa program ini sangat terjangkau dengan iuran sebesar Rp36.800 per bulan, yang mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dalam iuran Rp36.800 tersebut, terdapat tabungan JHT sebesar Rp20 ribu. Manfaat JKK mencakup biaya pemulihan medis tanpa batas akibat kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” ungkap Dewi.

Selain itu, dalam kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta jika telah menjadi peserta selama minimal tiga bulan. Jika kepesertaan belum mencapai tiga bulan, maka ahli waris tetap memperoleh manfaat berupa santunan biaya pemakaman.

Baca Juga

IMG 20260524 WA0086
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Berbagi Sembako ke Pekerja di Kawasan Mal BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Berbagi Sembako ke Pekerja di Kawasan Mal
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Dipanggil KPK, Karyawan Insight Investment Bakal Diperiksa Kasus Investasi FIktif PT Taspen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?