Dia menjelaskan, kolaborasi itu merupakan bentuk efisiensi dalam penyelenggaraan pengawasan Karantina. Melibatkan sumber daya bersama sehingga lebih efektif di lapangan. Adapun nota kesepahaman antara Barantin dan BNN meliputi beberapa poin, yaitu penyebarluasan informasi dan edukasi serta advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap, dan prekursor narkotika.
Selain itu, deteksi dini dan peningkatan peran dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika serta pengembangan kompetensi SDM dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.
Kemudian, pemanfaatan data atau informasi terkait informasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara sesuai kepentingan perundang-undangan; dan bidang-bidang lain yang disepakati.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dalam menjalin kolaborasi dengan Barantin untuk memperkuat pencegahan serta pemberantasan narkotika.