Pada periode Februari, tambahnya, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu. Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan; dan 76 pemerintah daerah.
Kemudian total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari, 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya, 203 karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku, 70 cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi, 26 tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya, dan 5.221 barang lainnya.
Selain itu, KPK juga juga mengingatkan aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama, terlebih jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Budi menegaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.