IPOL.ID – Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sumber Daya Air dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Dugaan kasus korupsi tersebut terkait pembelian bidang tanah seluas 352 M² yang terletak di jalan TB. Simatupang RT.008 RW.003, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Daerah Khusus Jakarta milik Marzuki Bin Mail.
Staf Penerima Berkas Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rizal mengatakan, bahwa saat ini berkas sudah sampai di Tindak Pidana Khusus. “Sudah di tipidsus, sedang ditelaah berkasnya,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Berkas pelaporan sendiri dilaporkan oleh Kuasa dari Marzuki, Badar Subur pada Kamis (27/2/2025). “Ada beberapa oknum pejabat yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang merugikan Pak Marzuki,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Penerima kuasa pelapor, Badar Subur menjelaskan kronologis dugaan terjadinya tindak pidana. Marzuki adalah pemilik 2 bidang tanah seluas 352 M2 berdasarkan Girik C.2717 Persil 83 b Blok D.IV luas 1200 M2 atas nama Marzuki Bin Mail yang terkena pembebasan tanah proyek pembangunan saringan sampah.