Tanda Terima Uang Ganti Rugi Tanah, Banguan, Tanaman dan Benda – Benda lainnya diterima Kamaluddin untuk untuk luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500 di tanda tangani oleh Roedito Setiawan, Aria Raksa Kusumah.
Dan pada waktu yang bersamaan tanggal 22 Desember 2020, ahli waris Ali Bujamin dibantu Akhiruddin Siregar DKK membuat Surat Keterangan Ahli Waris yang mana surat tersebut baru ditandatangani yang dicatat dibuku register Lurah Kenari Kecamatan Senen Jakarta Selatan tanggal 23 Desember 2020 Nomor:30/- 071.562/XII/2020 dan ditandatangani dicatat di buku register Camat Senen tanggal 23 Desember 2020 Nomor: 3081-071.561 /XII/2020.
Terbukti ada transaksi peralihan tanah dari ahli waris Ali Bujamin kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKl Jakarta terjadi lebih dahulu pada tanggal tanggal 22 Desember 2020.
“Sedangkan syarat mutlak untuk transaksi peralihan berupa Surat Keterangan Ahli Waris selesai di tanggal 23 Desember
2020. Proses transaksi peralihan tersebut terpenuhinya unsur kelalaian, cacat hukum dan nyata-nyata telah merugikan klien kami dan telah merugikan keuangan negara,” kata Badar mewakili pelapor.